Monday, December 29, 2008

Konsep Diri

Author : David Maulana Abdillah(220111080035)

A.Defenisi Konsep DiriUmumKonsep diri adalah semua ide, pikiran, perasaan, kepercayaann dan pendirian yang di ketahui individu tentang dirinya dan mempengaruhi, dalam lembaga dengan orang lain.
Menurut Stuart and Sundeen (1991)Konsep diri adalah semua ide, pikiran, kepercayaan dan pendirian yang di ketahui individu tentang dirinya dan mempengaruhi individu dalam berhubungan dengan orang lain. Termasuk persepsi individu akan sifat dan kemampuannya, interaksi dengan orang lain dan lingkungan, nilai-nilai yang berkaitan dengan pengalaman dan objek, tujuan serta keinginannya.
Menurut Deek William and Raulin (1986)Lebih menjelaskan bahwa konsep diri adalah cara individu memandang dirinya secara utuh fisikal, emosional, intelektual, sosial dan spiritual.Konsep diri dipelajri melalui kontak sosial dan pengalaman berhubungan dengan orang lain. Pandangan orang lain tentang dirinya.
B.Rentang Respon Konsep DiriRespon individu terhadap konsep dirinya berfluktuasi sepanjang rentang respons konsep diri yaitu dari adaptif sampai maladaptif

RENTANG, RESPON KONSEP – DIRI
Respon adaptif Respon maladatif
Aktualisasi Konsep Diri Harga Diri Kerancuan DeporsonalisasiDiri Rendah Identitas
Pada klien yang mengalami gangguan fisik, dirawat di rumah sakit, mengalami perubahan peran dan lingkungan, mempunyai resiko terjadinya gangguang konsep diri,. Untuk itu akan di jelaskan tiap komponen tentang perubahan yang dapat terjadi.

C.Pembagian Konsep Diri
Citra tubuh (Body image)
Ideal diri (self ideal)
Harga diri (self esteem)
Peran (role performance)
Identitas diri (personal identity)

CITRA TUBUH(Body image)
Citra tubuh adalah sikap, persepsi, keyakinan dan pengetahuan individu secara sadar atau tidak sadar terhadap tubuhnya yaitu ukuran, bentuk, struktur, fungsi, keterbatasan, makna dan objek yang kontak secara terus menerus (anting, make-up, kontak lensa, pakaian, kursi roda). baik masa lalu maupun sekarang.
IDEAL DIRI
Ideal diri adalah persepsi individu tentang bagaimana dia harus berprilaku berdasarkan standar, tujuan, keinginan atau nilai pribadi tertentu. Sering disebut bahwa idela diri sama dengan cita-cita, keinginan, harapan tentang diri sendiri.
HARGA DIRI
Harga diri adalah penilaian individu tentang pencapaian diri dengan menganalisa seberapa jauh perilaku sesuai dengan ideal diri. Pencapaian ideal diri/cita-cita/harapan langsung menghasilkan perasaan berharga.
PERAN
Peran adalah seperangkat prilaku yang diharapkan secara sosial yang berhubugnan dengan fungsi individu pada berbagai kelompok sosial. Tiap dindividu mempunyai berbagai peran yang terintegrasi dalam pola fungsi individu
IDENTITASI
Identitas adalah kesadaran akan keunikan diri sendiri yang bersumber dari penilaian dan observasi diri sendiri. Identitas di tandai dengan kemampuan memandang diri sendiri beda dengan orang lain, mempunyai percayai diri, dapat mengonttrol diri, mempunyai persepsi tentang peran serta citra diri

D. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONSEP DIRI
I.Teori Perkembangan
Konsep diri belum ada waktu lahir
Konsep diri berkembang secara bertahap
Sejak lahir : mengenal dan membedakan orang lain
Batasan diri – terpisah dari lingkungan berkembang mell.
Kegiatan eksplorasi lingkungan
Pengalaman/pengenalan tubuh
Nama panggilan
Pengalaman
Budaya dan hubungan interperhensif
Perasaan positif
Perasaan berharga
Perasaan bernilai
Kemampuan pada area tentang yang dinilai untuk diri sendiri dan masyarakat
Aktualisasi diri : Realisasi diri yang nyata
II.Significant others (Orang penting/dekat)Konsep diri dipelajari melalui kontak dan pengalaman dengan orang lain“Belajar diri sendiri melaluicermin orang lain”Pandangan diri merupakan akan interpresasi dari pandangan orang lain terhadap diri sendiri
III.Self PerceptionPersepsi individu terhadap diri sendiriPersepsi individu terhada pengalaman akan situasi.Pandangan diri dan pengalaman akan menghasilkan konsep diri sendiri.

E. Gangguan Konsep Diri
a.Pengertian
Gangguan konsep diri adalah suatu kondisi dimana individu mengalami kondisi pembahasan perasaan, pikiran atau pandangan dirinya sendiri yang negatif
1.Gangguan citra tubuhGangguan citra tubuh adalah perubahan persepsi tentang tubuh yang diakibatkan oleh perubahan ukuran bentuk, struktur, fungsi, keterbatasan, makna dan objek yang sering kontak dengan tubuh.Pada klien yang dirawat di rumah sakit umum, perubahan citra tubuh sangat mungkin terjadi. Sitesor pada tiap perubahan adalahPerubahan ukuran tubuh berat badan yang turun akibat penyakitPerubahan bentuk tubuh, tindakan invasif, seperti operasi, suntikan daerah pemasangan infus.Perubahan struktur, sama dengan perubahan bentuk tubuh di sertai degnan pemasangan alat di dalam tubuh.perubahan fungsi berbagaipenyakit yang dapat merubah sistem tubuhKeterbatasan gerak, makan, kegiatan.Makna dan objek yang sering kotak, penampilan dan dandan berubah, pemasangan alat pada tubuh klien (infus, fraksi, respirator, suntik, pemeriksaan tanda vital, dan lain-lain)Tanda dan gejala gangguan citra tubuh :1. Menolak melihat dan menyentuh bagian tubuh yang berubah
2.Tidak menerima perubahan tubuh yang telah terjadi/akan terjadi
3.Menolak penjelasan perubahan tubuh4.Persepsi negatif pada tubuh
5.Preokupasi dengan bagian tubuh yang hilang
6.Mengungkapkan keputusasaan
7.Mengungkapkan ketakutan

2. Gangguan Ideal DiriGangguan ideal diri adalah ideal diri yang terlalu tinggi, sukar dicapai dan tidak realistis ideal diri yang samar dan tidak jelas dan cenderung menuntut.Pada klien yang dirawat di rumah sakit karena sakit maka ideal dirinya dapat terganggu. Atau ideal diri klien terhadap hasil pengobatan yang terlalu tinggi dan sukar dicapai.
Tanda dan gejala yang dapat dikaji
1. Mengungkapkan keputusan akibat penyakitnya, misalnya : saya tidak bisa ikut ujian karena sakit, saya tidak bisaa lagi jadi peragawati karena bekas operasi di muka saya, kaki saya yang dioperasi membuat saya tidak main bola.
2. Mengungkapkan keinginan yang terlalu tinggi, misalnya saya pasti bisa sembuh pada hal prognosa penyakitnya buruk; setelahsehat saya akan sekolah lagi padahal penyakitnya mengakibatkan tidak mungkin lagi sekolah.
3.Gangguan Harga DiriGangguan harga diri dapat digambarkan sebagai perasaan yang negatif terhadap diri sendiri, hilang kepercayaan diri, merasa gagal mencapai keinginan.
Gangguan harga diri yang disebut sebagai harga diri rendah dan dapat terjadi secara :
1.Situasional, yaitu terjadi trauma yang tiba-tiba, misalnya harus operasi, kecelakaan, dicerai suami, putus sekolah, putus hubungan kerja, perasaan malu karena sesuatu terjadi (korban perkosaan, dituduh KKN, dipenjara tiba-tiba ).
a.Privacy yang kurang diperhatikan, misalnya pemeriksaan fisik yang sembarangan pemasangan alat yang tidak sopan (pengukuran pubis, pemasangan kateler pemeriksaan perincal)
b.Harapan akan struktur, bentuk dan fungsi tubuh yang tidak tercapai karena dirawat/sakit/penyakit.
c.Perlakuan petugas kesehatan yang tidak menghargai, misalnya berbagai pemeriksaan dilakukan tanpa penjelasan, berbagai tindakan tanpa persetujuan.
2.Kronik yaitu perasaan negatif terhadap diri telah berlangsung lama, yaitu sebelum sakit/dirawat klien ini mempunyai cara berpikir yang negatif. Kejadian sakit dan dirawat akan menambah persepsi negatif terhadap dirinya.
Tanda dan gejala yang dapat dikaji
1.Perasaan malu terhadap diri sendiri akibat penyakti dan akibat tindakan terhadap penyakit. Misalnya malu dan sedih karena rambut jadi botak setelah mendapat terapi sinar pada kanker.
2.Rasa bersalah terhadap diri sendiri. Misalnya ini tidak akan terjadi jika saya segera kerumah sakit, menyalahgunakan/mengejek dan mengkritik diri sendiri.
3.Merendahkan martabat. Misalnya saya tidak bisa, saya tidak mampu saya orang bodoh dan tidak tahu apa-apa.
4.Gangguan hubungan sosial, seperti menarik diri. Klien tidak ingin bertemu dengan orang lain, lebih suka sendiri.
5.Percaya diri kurang. klien sukar mengambil keputusan, misalnya tentang memilih alternatif tindakan.
6.Mencederai diri. Akibat harga diri yang rendah disertai harapan yang suram mungkin klien ingin mengakhiri kehidupan.
4. Gangguan PeranGangguan penampilan peran adalah berubah atau berhenti fungsi peran yang disebabkan oleh penyakit, proses menua, putus sekolah, putus hubungan kerja.Pada klien yang sedang dirawat di rumah sakit otomatis peran sosialo klien berubah menjadi peran sakit. Peran klien yang berubah adalah :Peran dalam keluargaPeran dalam pekerjaan/sekolahPeran dalam berbagai kelompokKlien tidak dapat melakukan peran yang biasa dilakukan selama dirawat di rumah sakit atau setelah kembali dari rumah sakit, klien tidak mungkin melakukan perannya yang biasa.
Tanda dan gejala yang dapat di kaji
1.Mengingkari ketidakmampuan menjalankan peran
2.Ketidakpuasan peran
3.Kegagalan menjalankan peran yang baru
4.Ketegangan menjalankan peran yang baru5.Kurang tanggung jawab6.Apatis/bosan/jenuh dan putus asa
5. Gangguan IdentitasGangguan identitas adalah kekaburan/ketidakpastian memandang diri sendiri. Penuh dengan keragu-raguan, sukar menetapkan keinginan dan tidak mampu mengambil keputusan pada klien yang dirawat di rumah sakit karena penyakit fisik maka identitas dapat terganggu, karena.Tubuh klien di kontrol oleh orang lain. Misalnya : Pelaksanaan pemeriksaan dan pelaksanaan tindakan tanpa penjelasan dan persetujuan klien.Ketergantungan pada orang lain. Misalnya : untuk “self-care” perlu dibantu orang lain sehingga otonomi/kemandirian terganggu.Perubahan peran dan fungsi. klien menjalankan peran sakit, peran sebelumnya tidak dapat di jalankan.
Tanda dan gejala yang dapat di kaji
1.Tidak ada percaya diri
2.Sukar mengambil keputusan
3.Ketergantungan
4.Masalah dalam hubungan interpersonal
5.Ragu/ tidak yakin terhadap keinginan
6.Projeksi (menyalahkan orang lain).
b). Faktor resiko penyimpangan konsep diri
1.Personal Identity DisturbancePerubahan perkembanganTraumaKetidaksesuaian GenderKetidaksesuaian kebudayaan
2.Body Image DisturbanceKehilangan salah satu fungsi tubuhKecacatanPerubahan perkembangan
3.Self Esteem DusturbanceHubungan interpersonal yang tidak sehat
Gagal mencapai perkembangan yang penting
Gagal mencpaai tujuan hidup
Gagal dalam kehidupan dengan moral tertentuPerasaan tidak berdaya
Gagal dalam kehidupan dengan moral tertentuPerasaan tidak berdaya
4.Altered Role PeformanceKehilangan nilai peran
Dua harapan peran
Konflik peran
Ketidakmampuan menemukan peran yang diinginkan
F. Pengkajian Konsep Diria.
Faktor predisposisi
1. Faktor yang mempengaruhi harga diri meliputi perilaku yang objektif dan teramati serta bersifatsubjektif dan dunia dalam pasien sendiri. Perilaku berhubungan dengan harga diri yang rendah, keracuan identitas, dan deporsonalisasi
.2. Faktor yang mempengaruhi peran adalah streotipik peran seks, tuntutan peran kerja, dan harapan peran kultural.
3. Faktor yang mempengaruhi identitas personal meliputi ketidakpercayaan orang tua, tekanan dari kelompok sebaya, dan perubahan dalam struktur sosial.
b. Stresor Pencetus
a). Trauma seperti penganiayaan seksual dan psikologis atau menyaksikan kejadian mengancam kehidupan
b). Ketegangan peran hubugnan dengan peran atau posisi yang diharapkan dimana individu mengalaminya sebagai frustasi.
ada tiga jenis transisi peran :
1). Transisi peran perkembangan
2). Transisi peran situasi
3) Transisi peran sehat /sakit
c. Sumber-sumber koping
Setiap orang mempunyai kelebihan personal sebagai sumber koping, meliputi :
Aktifitas olahraga dan aktifitas lain diluar rumah
Hobby dan kerajinan tangan
Seni yang ekspresif
Kesehatan dan perawan diri
Pekerjaan atau posisi
Bakat
TertentuKecerdasan
Imajinasi dan kreativitas
Hubungan interpersonal
d. Mekanisme
KopingPertahanan koping dalam jangka pendek
Pertahanan koping jangka panjang
Mekanisme pertahanan ego
Untuk mengetahui persepsi seseorang tentang dirinya, maka orang tersebut harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
1.Persepsi psikologis :Bagaimana watak saya sebenarnya ?Apa yang membuat saya bahagia atau sedih ?Apakah yang sangat mencemaskan saya ?
2.Persepsi Sosial
Bagaimana orang lain memandang saya ?
Apakah mereka menghargai saya bahagia atau sedih?
Apakah mereka membenci atau menyukai saya ?
3.Persepsi Fisis
Bagaimana pandangan saya tentang penampilan saya ?
Apakah saya orang yang cantik atau jelek ?
Apakah Tubuh saya kuat atau lemah ?
Pendekatan dan pertanyaan dalam pengkajian sesuai dengan faktor yang dikaji :
1). IdentitasDapatkah anda menjelaskan siapa diri anda pada orang lain :
Karakteristik dan kekuatan
2). Body ImageDapatkah anda mejnelaskan keadaan tubuh anda kepada sayaApa yang paling anda sukai dari tubuh andaApakah ada bagian dari tubuh anda, yang ingin anda rubah
3). Self esteemDapatkah anda katakan apa yang membuat anda puas
Ingin jadi siapakah anda
Siapa dan apa yang menjadi harapan anda
Apakah harapan itu realistis ?Siginifikan :
Apa respon anda, saat anda tidak merasa dicintai dan tidak dihargai ?
Siapakah yang paling penting bagi anda
Competence :
Apa perasaan anda mengenai kemampuan dalam mengerjakan sesuatu untuk kepentingan hidup anda ?
Virtue : Pada tingkatan mana anda merasa nyaman terhadap jalan hidup bila dihubungkan dengan standar moral yang dianut.
Power : Pada tingkatan mana anda perlu harus mengontrol apa yang terjadi dalam hidup anda. Apa yang kamu rasakan
4). Role PerformanceApa yang anda rasakan mengenai kemampuan anda untuk melakukan segala sesutu sesuai peran anda ? Apakah peran saat ini membuat anda puas ?


Saturday, December 6, 2008

PELAYANAN KEPERAWATAN DITINJAU DARI SISI ETIK DAN HUKUM.

PELAYANAN KEPERAWATAN
Bentuk Pelayanan :
Fisiologis
Psikologis
Sosial dan Kultural
Diberikan karena :
Ketidakmampuan
Ketidakmauan
Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasaryang sedang terganggu

FOKUS KEPERAWATAN :
Respons Klien Terhadap :
Penyakit
Pengobatan
Lingkungan

Praktik Keperawatan Profesional
Tindakan Mandiri Perawat Profesional
Melalui Kerjasama Dengan :
KlienTenaga
Kesehatan Lain

Sesuai Dengan :
Wewenang
Tanggung Jawab

Menggunakan Pendekatan
Proses Keperawatan Yang Dinamis

KEWENANGAN PERAWAT :
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya

TANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT ADALAH :
1. Meningkatkan Kesehatan
2. Mencegah Penyakit
3. Memulihkan Kesehatan
4. Mengurangi Penderitaan

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.

CAKUPAN PERILAKU PERAWAT :
Tindak pidana terhadap nyawa.
Tindak terhadap tubuh
Tindak pidana yang berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial
Tindak pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan
Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya persyaratan administratif
Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atas informasi
Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alat kesehatan dan sediaan informasi

Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.

KUHP Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun atau kurungan selama - lamanya satu tahun.


KUHP Pasal 360
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun.
• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama - lamanya 6 bulan.

KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.

Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
• Perawatan luka
• Monitoring cairan infus
• Monitoring pemberian O2
• Pemberian injeksi
• Memasang sonde
• Fixasi / pengikatan

5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikanKaidah Etik, Moral, Hukum

BOLEH DAN BISA

TINJAUAN ETIK DAN HUKUMDALAM PRAKTIK KEPERAWATAN

A. ASPEK ETIK :
Kode Etik Keperawatan

BAB IITANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP TUGAS

Pasal 5
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.

Pasal 6
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.

Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.

BAB VTANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP PEMERINTAH, BANGSA DANTANAH AIR

Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

PERAWAT DAN KLIEN
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
• Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Hukum Membuka RahasiaKUHP Pasal 322” Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya ataupekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya,Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”

Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :

• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia
• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu
• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat
• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja

Pasal 23
1.Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
• Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.
• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM

1. Membuka Rahasia
Rahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.
Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat
• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien,butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
• Asas Etik yaitu Asas Kerahasiaan tenaga kesehatan harusmenghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal
• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf Ca. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlakub. Lafal sumpah jabatan Perawat

PERAWAT DAN PRAKTIK
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidangkeperawatan melalui belajar terus menerus.Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

B. ASPEK HUKUM

I. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan

Pasal 32
1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmukedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
3. Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmukedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmukedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Pasal 50
1. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Pasal 53
1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Pasal 54
1. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

Pasal 55
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

BAB III

Pasal 4.
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatanSetelah tenaga kesehatan yang bersangkutan
Memenuhi ijin dari menteri

III. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan PraktikPerawat

BAB III

Pasal 8
1. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.
2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.

BAB IV
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.

Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.

Pasal 19
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.

Pasal 20
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.


SIMPULAN
Pengendalian praktik keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukumPraktik keperawatan harus dilakukan secara BENAR dalam arti keilmuanya dan BAIK dalam arti aspek Etik dan Legalnya.Praktik keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten.Setiap perawat yang praktik wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.


Wednesday, December 3, 2008

Re: Role ang Function of nurses (Peran dan fungsi Perawat)

Author: SANDI EFFENDI (220111080030)
Date: Thursday, November 13, 2008 15:15
Menanggapi tulisan saudara Sardi, saya sependapat bahwa sebelum  mau
diakui harga diri, eksistensi kita dilapangan sebagai perawat yang
menjalankan peran dan fungsi profesinya secara benar, kita harus
introspeksi dulu individu masing-masing, apakah kita selama ini sudah
betul-betul menjalankan peran dan fungsi perawat atau belum. Masalah ini
menurut saya masalah yang kompleks yang membutuhkan solusi dari berbagai
sudut pandang, dan perlu waktu untuk berubah. Pertama faktor kebijakan
pemerintah, di kuwait contohnya secara teori dan praktik keperawatan
tidak ada job description yang jelas sehingga perawat yang bekerja di
frontline/ garis depan akan menghandle segalanya,mulai dari manajemen
keperawatan, tulis menulis dokumen di nurse chart dan komputer, merawat
kebutuhan dasar pasien seperti bedridden care dan ADL-nya, sampai
sebagian kerjaan porter, cleaner, lab thech, physiotherapyst dan dokter
di garap habis sama kita. sehingga kondisi yang terjadi dilapangan beban
bertumpuk di perawat, karena kalau tidak dikerjakan yang terjadi adalah:
imbalance, kerja tidak selesai dan masalah akan muncul yang akhirnya
perawat yang kena atau akan menanggung tanggung jawab, yang berefek
kualitas dan servis perawatan minim, kurang dan tidak optimal. Harusnya
pemerintah kuwait membagi tugas-tugas keperawatan dalam berbagai jenis
katagori, seperti di negara maju Amerika, ada nurse incharge/ manager,
dari bsn, yang bertugas khusus untuk memanage ruangan dan perawat, lapis
kedua ada LPN/lisence practical nurse, berpendidikan perawat dibawah
bsn, yang bertugas mengasih obat dan merawat pasien. Lapis ketiga adalah
nursing aids/ pembantu perawat, yang bertugas membantu kebutuhan dasar
pasien, seperti memandikan pasien, kebutuhan eliminasi, dan
lain-lain,ada lab tech nician yang bertugas untuk mengambil darah, ada
plebotomist yang bekerja menginsert cannula atau memasang infusan, ada
physiotherapyst yang bekerja sesuai fungsinya. Dengan adanya pembagian
tugas ini, beban-beban dan tugas perawat berkurang sehingga efektifitas
dan kualitas perawatan menjadi meningkat.
Yang kedua adalah dari sudut pandang pasien, selama pasien memandang
perawat sebagai pembantu yang berbaju putih, peran dan fungsi perawat
yang diinginkan sulit tercapai karena merawat dan membantu kebutuhan
dasar pasien adalah cuma sebagian kecil saja dari disiplin ilmu dan
garapan perawat, sehingga perubahan yang diinginkan mengalami hambatan
disebabkan paradigma pasien dalam memandang sosok perawat, tapi seriing
dengan perkembangan zaman dan pasen yang melek pendidikan semakin
banyak, diharapkan cara pandang pasen akan berbeda, yang akan memandang
sosok perawat secara integral, dari berbagai sudut pandang baik pribadi
maupun profesi.

Health bealieve model

Author: SARDI (220111080049)
Date: Sunday, November 9, 2008 19:19
Salam,

Health belive model didasarkan atas ketakutan seseorang akan akibat dari sesuatu hal,
dalam hal ini penyakit atau kondisi kesehatan tertentu.
Cara penggunaan model ini dalam tatanan kesehatan bisa saja digabungkan dengan
model kesehatan yang lain. penekanannya pada health believe model kita yakinkan kan
pasien bahwa akibat atau kondisi kesehatan tertentu bisa sangat berbahaya atau
merugikan pada dirinya, kalaupun resiko atau kerentanan pasien terhadap kondisi
tertentu rendah, kita bisa naikan sedikit statusnya menjadi sedang, sehingga pasien
merasa takut akan akibatnya dan mengikuti anjuran atau pendidikan kesehatan yang
kita berikan. sebaliknya model ini melepaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada
pasien, jika ia ikuti nasehat kita itu baik, jika tidak maka resiko berada sepenuhnya
ditangan pasien. kuncinya adalah jangan pernah menyalahkan pasien jika ia gagal atau
tidak mampu untuk mencegah atau mengatasi atau gagal untuk mengikuti anjuran kita.
Health believe model ini juga penggunaannya dalam jangka pendek, jadi diharapkan
suatu peubahan perilaku dalam jangka pendek misalnya 1 minggu, tetapi tidak dalm
waktu 6 bulan atau satu tahun sehingga lebih cocok untuk digunakan dihospital setting.
teori ini juga tidak cocok untuk digunakan pada perilaku yang didorong oleh keadaan
emosi misalnya merokok, minum alkohol dsb, juga kurang tepat untuk diterapkan dalam
linkup yang lebih besar misalnya keluarga atau kelompok.
Contoh penggunaan teori ini misalnya pada pasien diabetik yang harus mengkonsumsi
diabetik diet, kita bisa menjelaskan akibat dari DM jika kadar gula darahnya tidak
terkontrol, bisa kita buat sedemikian rupa sehingga pasien bisa menjadi takut atau
merasa sesuatu jangan sampai terjadi pada dirinya yang diakibatkan oleh perilaku
tertentu. dan seterusnya sesuai dengan 6 langkah dari teori ini.
Untuk effektifnya teori ini, tentu kemampuan perawat dalam berkomunikasi sangat
diperlukan, kalau dikuwait ya bahasa arap kita dan tekhnik pendekatan kita tehadap
pasien.

Apakah Peran dan Fungsi Perawat udah maksimal?

Author: BISRI MUSTOFA (220111080039)
Date: Sunday, November 9, 2008 14:25
Kalau kita kembali waktu DIII Keperawat dulu, masih ingat kah peran perawat
profesional pemul, yaitu :
1. Melaksanakan pelayanan keperawatan professional dalam suatu system pelayanan
kesehatan sesuai kebijakan umumn pemerintah yang berlandaskan pancasila,
khususnya pelayanan dan /atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga,
kelompok dan komunitas bardasarkan kaidah-kaidah keperawatan.
2. Menunjukan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan
keperawatan
3. Berperan sereta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan
menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/asuhan keperawatan
4. Berperan secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk
hidup sehat
5. Mngembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan
profesional
6. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk
menerima perubahan serta berorientasi kemasa depan, sesuai dengan perannya

Sangat Mulia kan profesi kita... Tapi pertanyaannya
1. Apakah kita udah melaksanakan semuanya?
2. Apakah ada penghargaan yang diberikan oleh profesi lain terhadap tugas mulia kita?
3. Bagaimana dengan Undang-Undang Keperawatan Kita ?
4. Bagaimana Profesional kita bisa diakui oleh profesi lain?

Followers

Nursing students

Kuwait
Sardi, Sandi Effendi, Asep Maekel, Ridwan Jamaluddin, David Maulana Abdillah, Hernawati Husair