Kalau kita kembali waktu DIII Keperawat dulu, masih ingat kah peran perawat profesional pemul, yaitu : 1. Melaksanakan pelayanan keperawatan professional dalam suatu system pelayanan kesehatan sesuai kebijakan umumn pemerintah yang berlandaskan pancasila, khususnya pelayanan dan /atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas bardasarkan kaidah-kaidah keperawatan. 2. Menunjukan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan 3. Berperan sereta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/asuhan keperawatan 4. Berperan secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk hidup sehat 5. Mngembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional 6. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk menerima perubahan serta berorientasi kemasa depan, sesuai dengan perannya
Sangat Mulia kan profesi kita... Tapi pertanyaannya 1. Apakah kita udah melaksanakan semuanya? 2. Apakah ada penghargaan yang diberikan oleh profesi lain terhadap tugas mulia kita? 3. Bagaimana dengan Undang-Undang Keperawatan Kita ? 4. Bagaimana Profesional kita bisa diakui oleh profesi lain?
|
No comments:
Post a Comment