Saturday, December 6, 2008

PELAYANAN KEPERAWATAN DITINJAU DARI SISI ETIK DAN HUKUM.

PELAYANAN KEPERAWATAN
Bentuk Pelayanan :
Fisiologis
Psikologis
Sosial dan Kultural
Diberikan karena :
Ketidakmampuan
Ketidakmauan
Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasaryang sedang terganggu

FOKUS KEPERAWATAN :
Respons Klien Terhadap :
Penyakit
Pengobatan
Lingkungan

Praktik Keperawatan Profesional
Tindakan Mandiri Perawat Profesional
Melalui Kerjasama Dengan :
KlienTenaga
Kesehatan Lain

Sesuai Dengan :
Wewenang
Tanggung Jawab

Menggunakan Pendekatan
Proses Keperawatan Yang Dinamis

KEWENANGAN PERAWAT :
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya

TANGGUNG JAWAB UTAMA PERAWAT ADALAH :
1. Meningkatkan Kesehatan
2. Mencegah Penyakit
3. Memulihkan Kesehatan
4. Mengurangi Penderitaan

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.

CAKUPAN PERILAKU PERAWAT :
Tindak pidana terhadap nyawa.
Tindak terhadap tubuh
Tindak pidana yang berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial
Tindak pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan
Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya persyaratan administratif
Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atas informasi
Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alat kesehatan dan sediaan informasi

Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.

KUHP Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun atau kurungan selama - lamanya satu tahun.


KUHP Pasal 360
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun.
• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut.
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama - lamanya 6 bulan.

KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.

Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
• Perawatan luka
• Monitoring cairan infus
• Monitoring pemberian O2
• Pemberian injeksi
• Memasang sonde
• Fixasi / pengikatan

5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikanKaidah Etik, Moral, Hukum

BOLEH DAN BISA

TINJAUAN ETIK DAN HUKUMDALAM PRAKTIK KEPERAWATAN

A. ASPEK ETIK :
Kode Etik Keperawatan

BAB IITANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP TUGAS

Pasal 5
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.

Pasal 6
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.

Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.

BAB VTANGGUNG JAWAB PERAWATTERHADAP PEMERINTAH, BANGSA DANTANAH AIR

Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

PERAWAT DAN KLIEN
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
• Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Hukum Membuka RahasiaKUHP Pasal 322” Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya ataupekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya,Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”

Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :

• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia
• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu
• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat
• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja

Pasal 23
1.Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
• Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.
• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM

1. Membuka Rahasia
Rahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.
Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat
• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien,butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
• Asas Etik yaitu Asas Kerahasiaan tenaga kesehatan harusmenghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal
• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf Ca. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlakub. Lafal sumpah jabatan Perawat

PERAWAT DAN PRAKTIK
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidangkeperawatan melalui belajar terus menerus.Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

B. ASPEK HUKUM

I. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan

Pasal 32
1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmukedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
3. Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmukedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmukedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Pasal 50
1. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Pasal 53
1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Pasal 54
1. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

Pasal 55
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

II. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

BAB III

Pasal 4.
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatanSetelah tenaga kesehatan yang bersangkutan
Memenuhi ijin dari menteri

III. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan PraktikPerawat

BAB III

Pasal 8
1. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok.
2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.

BAB IV
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.

Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.

Pasal 19
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.

Pasal 20
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.


SIMPULAN
Pengendalian praktik keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukumPraktik keperawatan harus dilakukan secara BENAR dalam arti keilmuanya dan BAIK dalam arti aspek Etik dan Legalnya.Praktik keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten.Setiap perawat yang praktik wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.


No comments:

Followers

Nursing students

Kuwait
Sardi, Sandi Effendi, Asep Maekel, Ridwan Jamaluddin, David Maulana Abdillah, Hernawati Husair